Penjelasan dan Beberapa Frequently Asked Questions (F.A.Q)
Prosedur Layanan UPT. TIK tidak melayani instalasi driver, program, dan Sistem Operasi baik inventaris kantor maupun milik pribadi staf/dosen.
SDM terbatas sehingga pengembangan dan pelayanan terkait kebutuhan dan penyelesaian aduan memerlukan waktu tidak dapat ditentukan, tergantung dari tingkat kerumitan kompleksitasnya, namun aduan akan diproses dan di log dalam 1×24 jam (kompleksitas ringan penyelesaian 1-2 hari, kompleksitas sedang 1-2 minggu, berat minimal 1-2 bulan menyesuaikan tingkat kerusakan/ganguan dan koordinasi dengan unit terkait lainnya).
Terkait layanan lainnya, misal form kelengkapan PDPT, Serdos, e-Journal, Kekaryaan lainnya, Sistem Terpadu, dan aplikasi pengolahan digital lainnya, dalam hal ini UPT. TIK merancang dan membuat sistem, terkait Informasi didalamnya menjadi tugas dan tanggung jawab unit terkait lainnya, dan beberapa kondisi di lapangan UPT. TIK sampai membantu operator sehingga penyelesaian tugas dan outputnya tidak dapat diprediksi (karena bukan jobdesk utama, dan bersifat bantuan semata).
Tanya : Sebenarnya apakah UPT. TIK itu ..?
Jawab : merupakan unit yang konsen di pengembangan informatika/ICT.
Tanya : Apa pustika menangani kerusakan komputer/laptop inventaris kantor..?
Jawab : Tentu tidak, UPT. TIK konsen di pengembangan program dan infrastruktur jaringan/internet.
Tanya : Kalau laptop/komputer instansi rusak harus saya bawa kemana..?
Jawab : Silahkan dibawa ke sub. bagian perlengkapan divisi perbaikan, karena anggaran dan tugas perbaikan sudah dilimpahkan kesana.
Tanya : Kalau ingin menambah koneksi internet bagaimana..?
Jawab : Dari unit silahkan mengajukan permohonan penambahan koneksi internet ke UPT. TIK, kemudian akan menerjunkan tim untuk survey lokasi, jika memungkinkan akan segera direalisasi, namun jika ada faktor lain akan diajukan terlebih dahulu ke pimpinan.